‘Holding’ UMi Jadi Garda Terdepan Lindungi Pelaku Usaha Mikro dari Pinjol dan Rentenir

05-02-2022 / KOMISI VI
Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron saat menghadiri pertemuan dengan direksi PT BRI, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam rangka pengawasan pelaksanaan ultra mikro, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/2/2022). Foto: Tasya/Man

 

Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti masih banyaknya usaha mikro yang belum terakomodir pembiayaan modalnya melalui sistem pembiayaan formal. Ia menyebut saat ini terdapat 18 juta pelaku usaha UMKM yang belum tersentuh dari jumlah 45 juta usaha mikro yang membutuhkan pendanaan tambahan. Pihaknya juga menyayangkan bahwa masih ada 12 juta pelaku usaha yang terjebak pada pembiayaan rentenir. Karenanya, ia menilai menilai keberadaan BUMN Holding Ultra Mikro (UMi) dapat menjadi penopang untuk memenuhi kebutuhan permodalan usaha mikro. 

 

“Memang sampai saat ini data bahwa ada 45 juta usaha mikro yang baru dibiayai itu baru 15 juta, baik itu bank konvensional maupun penyedia pendanaan yang setara profesional. Termasuk di dalamnya tentu ada BRI, Pegadaian dan PNM. Ini yang menjadi penopang saat ini hanya dibiayai 15 juta. Ironisnya ada 12 juta yang dibiayai oleh rentenir dan 18 juta sampai saat ini tidak terakomodir kebutuhan permodalannya,” usai menghadiri pertemuan dengan direksi PT BRI, PT Pegadaian, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam rangka pengawasan pelaksanaan ultra mikro, di Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (3/2/2022).

 

Atas permasalahan tersebut, politisi Partai Demokrat ini akan terus mendorong BUMN Holding UMi agar menjadi garda terdepan dalam pembiayaan permodalan untuk UMKM dan ultra mikro. Sehingga, pelaku usaha mikro tidak terjebak pada sistem pembiayaan informal yang justru memberatkan pelaku usaha dalam mengembalikan dana yang dipinjam karena bunga yang tinggi. “Jangan sampai tukang bakso, jualan cireng, jualan cilok, mie bakso, mie goreng ini kemudian terjebak dalam sebuah sistem pembiayaan yang memberatkan terhadap bagaimana ia harus mengembalikan, bahkan bunganya terlalu tinggi,” tegas Herman.

 

Herman menilai komunikasi dan koordinasi antar ketiga entitas Holding UMi menjadi hambatan belum tersampaikannya program pembiayaan modal yang murah dan akses yang mudah dari pemerintah, kepada masyarakat. Legislator dapil Jawa Barat VIII itu mengatakan masih banyak masyarakat yang takut untuk mengakses pembiayaan permodalan yang resmi karena adanya anggapan alur yang panjang dan syarat yang sulit dipenuhi. Oleh karena itu, pihaknya mendorong elaborasi antarentitas ketiga perusahaan di Holding UMi untuk mengoptimalkan program jemput bola, sehingga memperluas jangkauan nasabah.

 

“Ya kendalanya kan pertama memang sistem koordinasi dan komunikasi. Mungkin banyak dari pelaku ultra miko yang belum tahu. Pedagang bakso, pedagang es keliling, belum tahu bahwa sebetulnya ada pembiayaan yang murah, yang bisa diakses dengan mudah dan bahkan mekanismenya juga sangat dipermudah. Kan banyak mereka trauma, oh kalau saya masuk ke bank, oh kalau saya masuk ke Pegadaian, oh kalau saya masuk ke PNM, saya harus mekanismenya A B C dan syarat-syaratnya sulit dan lain sebagainya,” terang Herman.

 

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini mencontohkan berbagai masalah yang memungkinkan bagi pelaku usaha ultra mikro yang tidak bisa mengakses permodalan di Holding UMi. Di antaranya, ketidakmampuan mengembalikan dana pinjaman di BRI, PNM, maupun Pegadaian. Menurutnya, masalah ini perlu diadvokasi agar menjadi perhatian dan dicarikan solusi tepat dengan menelusuri akar masalahnya. Sehingga, pelaku ultra mikro memiliki opsi pendanaan lainnya dan tidak terjebak okeh rentenir.

 

“Kita telusuri dulu persoalannya, kalau soal petani, meminjam kepada BRI lantas tanamannya puso kemudian sulit mengembalikan dana lantas jangan disetop bahwa tidak bisa diberikan modal lagi. Ini yang harus dibantu oleh PNM dan Pegadaian. Kalau terjebak lagi oleh rentenir atau tengkulak ya kapan sejahteranya masyarakat petani dan nelayan kita. Oleh karena itu, yang kecil-kecil ini (usaha mikro) memang harus kita bantu, sebab tidak bisa mereka berjuang sendiri. Mereka harus berjuang secara kelompok, kalau tidak bisa berjuang secara kelompok tentu kami kamilah yang Insya Allah dapat membantu mereka.” tegas Herman. (nap/sf)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...